BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pada saat ini teknologi informasi dan komunikasi atau biasa disapa dengan TIK sudah mulai
terdengar akrab ditelinga masyarakat , apalagi dengan INTERNET . Adapun
pengertian dari INTERNET itu sendiri Internet
merupakan aspek penting dalam perkembangan teknologi komputer. Internet
merupakan sebuah jaringan yang menghubungkan komputer di dunia sehingga
komputer dapat mengakses satu sama lain. Internet menjadi peluang baru dalam
perkembangan bisnis,
pendidikan,
kesehatan,
layanan pemerintah dan bidang-bidang lainnya. Melalui internet, interaksi
manusia dapat dilakukan tanpa harus bertatap muka. Tingginya tingkat pemakaian
internet di dunia melahirkan sebuah aturan baru di bidang internet yaitu netiket.
Netiket merupakan sebuah etika acuan dalam berkomunikasi menggunakan internet.
Standar netiket ditetapkan oleh IETF (The Internet Engineering Task Force),
sebuah komunitas
internasional yang terdiri dari operator, perancang jaringan dan peneliti yang
terkait dengan pengoperasian internet.Etika profesi menurut keiser dalam
( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 ) adalah sikap hidup berupa keadilan untuk
memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban
dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban
terhadap masyarakat.Indonesia merupakan pengguna computer terbanyak setelah
china , namun banyak perkembangan teknologi tersebut dilakukannya beberapa
penyimpangan yaitu kejahatan didunia maya salah satunya “PELANGGARAN PRIFACY”
1.2 Maksud dan Tujuan
Adapun
maksud dan tujuan dari pembuatan makalah Etika Profesi Teknologi Informasi dan
Komunikasi adalah sebagai berikut :
1.
Untuk mengurai dan membahas apa yang dikmasud dengan kejahatan pelanggaran
prifacy didunia maya .
2.
Untuk mengetahui macam-macam contoh kejahatan pelanggaran prifacy .
3.
Untuk mempelajari etika profesi yang baik .
4.
Membahas bersama di depan kelas agar sebagai mahasiswa mengerti tentang
pentingnya etika dalam IT karna ada undang-undang terkait didalamnya .
5.
Makalah ini adalah sebagai salah satu syarat untuk memenuhi nilai Ujian Akhir
Semester IV (empat) mata kuliah Etika Teknologi Informasi dan Komunikasi
Jurusan Manajemen Informatika Akademi Manajemen Informasi Dan Komputer Bina
Sarana Informatika.
1.3
Metode Penulisan
Metode
penulisan yang kami lakukan adalah dengan menggambungkan apa yang kelompok kami
rembukan dan fikirkan dengan sumber yang kami peroleh dari wikpedia bahasa
Indonesia dan sumber lainnya .
1.4
Ruang Lingkup
Ruang lingkup
pelanggaran hukum TI di Indonesia
·
Sengaja
menghilangkan bukti-bukti elektronik yang dapat dijadikan alat bukti sah di
pengadilan yang terdapat pada suatu sistem informasi atau system komputer;
·
Melakukan
intersepsi (mencegah / menahan) terhadap lalu lintas komunikasi data;
·
Sengaja merusak
mengganggu data yang tersimpan dalam alat penyimpanan data elektronik yang tersusun
sebagai bagian dari sistem komputer;
1.5
Sistematika Penulisan
Untuk
mengetahui secara ringkas permasalahan dalam penulisan makalah ini, maka
sistematika penulisan yang bertujuan untuk mempermudah pembaca menulusuri dan
memahami dari makalah ini.
BAB I PENDAHULUAN
Pada
bab ini menguraikan tentang latar belakang, maksud dan tujuan, metode
penulisan, ruang lingkup, serta sistematika penulisan secara keseluruhan.
BAB II DEFENISI PELANGGARAN PRIFACY
Pada BAB II ini kami akan membahas tentang definisi
pelanggaran prifacy dan beberapa contoh lainnya .
BAB III CONTOH
PELANGGARAN PRIFACY
Pada BAB III ini kita akan membahas tentang beberapa
contoh pelanggaran prifacy yang pernah terjadi , dan cara penyelesaiannya
menurut kelompok kami .
BAB IV PENUTUP
Pada
bab ini berisikan kesimpulan dan saran bagi guru pembimbing .
BAB
II
DEFENISI
PRIFACY
2.1.
Pengertian Prifacy
Kerahasiaan pribadi (Bahasa
Inggris: privacy) adalah kemampuan satu atau sekelompok individu
untuk mempertahankan kehidupan dan urusan personalnya dari publik, atau untuk
mengontrol arus informasi mengenai diri mereka. Privasi kadang dihubungkan
dengan anonimitas
walaupun anonimitas terutama lebih dihargai oleh orang yang dikenal publik.
Privasi dapat dianggap sebagai suatu aspek dari keamanan.
Hak pelanggaran privasi
oleh pemerintah,
perusahaan,
atau individual menjadi bagian di dalam hukum di banyak
negara, dan kadang, konstitusi atau hukum privasi. Hampir semua negara
memiliki hukum yang, dengan berbagai cara, membatasi privasi, sebagai contoh,
aturan pajak
umumnya mengharuskan pemberian informasi mengenai pendapatan. Pada beberapa
negara, privasi individu dapat bertentangan dengan aturan kebebasan berbicara, dan beberapa aturan hukum
mengharuskan pemaparan informasi
publik yang dapat dianggap pribadi di negara atau budaya lain.
Privasi dapat secara sukarela dikorbankan, umumnya
demi keuntungan tertentu, dengan risiko hanya menghasilkan sedikit keuntungan
dan dapat disertai bahaya tertentu atau bahkan kerugian. Contohnya adalah
pengorbanan privasi untuk mengikut suatu undian atau kompetisi;
seseorang memberikan detail personalnya (sering untuk kepentingan periklanan)
untuk mendapatkan kesempatan memenangkan suatu hadiah. Contoh lainnya adalah
jika informasi yang secara sukarela diberikan tersebut dicuri atau
disalahgunakan seperti pada pencurian identitas.
2.2. HAL
TERKAIT PELANGGARAN PRIFACY
Salah
satu dampak negatif dari era informasi adalah pelanggaran privasi.
Pelanggaran privasi dapat diartikan sebagai pembeberan informasi tanpa
memperhatikan kode etik yang semestinya. Salah satu contoh kasusnya
adalah mempublikasikan dokumen elektronik seperti gambar, video, tulisan,
dll tanpa menggunakan aturan dan sopan santun yang layak. Hal-hal yang
berkaitan dengan pelanggaran privasi antara lain:
·
Mengirim
dan mendistribusikan dokumen yang bersifat pornografi, menghina, mencemarkan
nama baik, dll. Contohnya pernah terjadi pada Prita Mulyasari yang menurut
pihak tertentu telah mencemarkan nama baik karena surat elektronik yang dibuat
olehnya.
·
Melakukan
penyadapan informasi. Seperti halnya menyadap transmisi data orang lain.
·
Melakukan
penggadaan tanpa ijin pihak yang berwenang. Bisa juga disebut
dengan hijacking.
·
Hijacking
merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Contoh yang
sering terjadi yaitu pembajakan perangkat lunak (Software Piracy).
·
Melakukan
pembobolan secara sengaja ke dalam sistem komputer. Hal ini juga dikenal
dengan istilahUnauthorized Access. Atau bisa juga diartikan sebagai
kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem
jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan
pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Jelas itu sangat melanggar
privasi pihak yang berkepentingan (pemilik sistem jaringan komputer). Contoh
kejahatan ini adalah probing dan port.
·
Memanipulasi,
mengubah atau menghilangkan informasi yang sebenarnya. Misalnya data
forgery atau kejahatan yang dilakukan dengan tujuan memalsukan data
pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya
dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
2.3. BEBERAPA
ISU ETIKA PROFESI
Banyaknya aplikasi dan peningkatan penggunaan Teknologi
Informasi telah menimbulkan berbagai isu etika, yang dapat dikategorikan dalam
empat jenis:
1.
Isu privasi: rahasia pribadi yang sering disalahgunakan orang lain dengan
memonitor e-mail, memeriksa komputer orang lain, memonitor perilaku kerja
(kamera tersembunyi). Pengumpulan, penyimpanan, dan penyebaran informasi
mengenai berbagai individu/pelanggan dan menjualnya kepada pihak lain untuk tujuan
komersial. Privasi informasi adalah hak untuk menentukan kapan, dan sejauh mana
informasi mengenai diri sendiri dapat dikomunikasikan kepada pihak lain. Hak
ini berlaku untuk individu, kelompok, dan institusi.
2.
Isu akurasi: autentikasi, kebenaran, dan akurasi informasi yang
dikumpulkan serta diproses. Siapa yang bertanggung jawab atas berbagai
kesalahan dalam informasi dan kompensasi apa yang seharusnya diberikan kepada
pihak yang dirugikan?
3.
Isu properti: kepemilikan dan nilai informasi (hak cipta intelektual).
Hak cipta intelektual yang paling umum berkaitan dengan TI adalah perangkat
lunak. Penggandaan/pembajakan perangkat lunak adalah pelanggaran hak cipta dan
merupakan masalah besar bagi para vendor, termasuk juga karya intelektual
lainnya seperti musik dan film.
4.
Isu aksesibilitas: hak untuk mengakses infomasi dan pembayaran biaya
untuk mengaksesnya. Hal ini juga menyangkut masalah keamanan sistem dan
informasi.
Salah satu alasan sulitnya menegakkan etika di dunia TI
adalah karena relatif barunya bidang ini. Tak seperti dunia kedokteran yang
usianya sudah ratusan abad, bidang TI adalah profesi baru. Walaupun ada juga
yang melanggar, dalam dunia kedokteran, etika profesi sangat dijunjung tinggi.
Ini jauh berbeda dengan dunia TI, di mana orang sangat mudah melanggar etika.
Orang masih meraba-raba batasan antara inovasi, kreatifitas, dan pelanggaran
etika. Apalagi dunia ini hampir sepenuhnya digeluti oleh anak-anak muda yang
kerap mengabaikan persoalan moralitas yang abu-abu.
Adapun upaya yang diharapkan untuk menghindari pelanggaran
kode etik salah satunya bagi para pengguna internet adalah:
Menghindari
dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah
pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.
Menghindari
dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara
langsung dan negative masalah suku, agama dan ras(SARA), termasuk di dalamnya
usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk
pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok/ lembaga/ institusi lain.
Menghindari
dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi Instruksi untuk melakukan
perbuatan melawan hukum(illegal) positif di Indonesia dan ketentuan
internasional umumnya.
Tidak
menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
Tidak
mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi
yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
Bila
mempergunakan script, program, tulisan, gambar/ foto, animasi, suara atau
bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus
mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk
melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab
atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
2.4 Penanggulangan
terhadap Kejahatan Internet
Adapun penanggulan untuk menangani
terjadinya kejahatan intenet atau cybercrime adalah sebagai berikut :
1.
Melindungi Komputer
Sudah
pasti hal ini mutlak Anda lakukan. Demi menjaga keamanan, paling tidak Anda
harus mengaplikasikan tiga program, yaitu antivirus, antispyware, dan firewall.
Fungsinya sudah jelas dari ketiga aplikasi tersebut. Antivirus sudah pasti
menjaga perangkat komputer Anda dari virus yang kian hari beragam jenisnya.
2.
Melindungi Identitas
Jangan
sesekali memberitahukan identitas seperti nomor rekening, nomor kartu penduduk,
tanggal lahir dan lainnya. Karena hal tersebut akan sangat mudah disalah
gunakan oleh pelaku kejahatan internet hacker.
3.
Selalu Up to Date
Cara
dari para pelaku kejahatan saat melakukan aksinya yaitu dengan melihat adanya
celah-celah pada sistem komputer Anda. Karena itu, lakukanlah update pada
komputer. Saat ini beberapa aplikasi sudah banyak menyediakan fitur update
berkata secara otomatis. Mulai dari aplikasi antivirus dan aplikasi-aplikasi
penunjang lainnya.
4.
Amankan E-mail
Salah
satu jalan yang paling mudah dan sering digunakan untuk menyerang adalah
e-mail. Waspadalah setiap kali Anda menerima e-mail. Pastikan Anda mengetahui
identitas dari si pengirim e-mail. Jika Anda sudah menerima e-mail dengan pesan
yang aneh-aneh, sebaiknya jangan Anda tanggapi. Waspadai e-mail palsu yang
sekarang banyak digunakan untuk menipu korban
5.
Melindungi Account
Gunakan
kombinasi angka, huruf, dan simbol setiap kali Anda membuat kata sandi. Ini
bertujuan agar kata sandi Anda tidak mudah diketahui atau dibajak. Namun jangan
sampai Anda sendiri lupa kata sandi tersebut. Menggunakan password yang sulit
merupakan tindakan cerdas guna menghindari pencurian data.
6.
Membuat Salinan
Sebaiknya
para pengguna komputer memiliki salinan dari dokumen pribadinya, entah itu
berupa foto, musik, atau yang lainnya. Ini bertujuan agar data Anda masih tetap
bisa terselamatkan bila sewaktu-waktu terjadi pencurian data atau ada kesalahan
pada sistim komputer Anda.
7.
Cari Informasi
Meskipun
sedikit membosankan, tapi ini penting buat Anda. Dengan memantau perkembangan
informasi pada salah satu penyedia jasa layanan keamanan internet juga
diperlukan, salah satunya adalah pada National Cyber Alert System yang berasal
dari Amerika, Anda diharapkan dapat mengetahui jenis penyerangan yang sedang
marak terjadi. Dan dari situ pula Anda akan mendapatkan informasi bagaimana menanggulangi
penyerangan tersebut bila terjadi pada Anda.
BAB III
CONTOH PELANGGARAN PRIFACY
3.1. Data Forgery Pada E-Banking BCA
Pada
tahun 2001, internet banking diributkan oleh kasus pembobolan internet banking
milik bank BCA, Kasus tersebut dilakukan oleh seorang mantan mahasiswa ITB
Bandung dan juga merupakan salah satu karyawan media online (satunet.com) yang
bernama Steven Haryanto. Anehnya Steven ini bukan Insinyur Elektro ataupun
Informatika, melainkan Insinyur Kimia. Ide ini timbul ketika Steven juga pernah
salah mengetikkan alamat website. Kemudian dia membeli domain-domain internet
dengan harga sekitar US$20 yang menggunakan nama dengan kemungkinan orang-orang
salah mengetikkan dan tampilan yang sama persis dengan situs internet banking
BCA.
Kemudian
dia membeli domain-domain internet dengan harga sekitar US$20 yang menggunakan
nama dengan kemungkinan orang-orang salah mengetikkan dan tampilan yang sama
persis dengan situs internet banking BCA, http://www.klikbca.com , seperti:
wwwklikbca.com
kilkbca.com
clikbca.com
klickbca.com
klikbac.com
Orang
tidak akan sadar bahwa dirinya telah menggunakan situs aspal tersebut karena
tampilan yang disajikan serupa dengan situs aslinya. Hacker tersebut mampu mendapatkan
User ID dan password dari pengguna yang memasuki sutis aspal tersebut, namun
hacker tersebut tidak bermaksud melakukan tindakan criminal seperti mencuri
dana nasabah, hal ini murni dilakukan atas- keingintahuannya mengenai seberapa
banyak orang yang tidak sadar menggunakan situs klikbca.com, Sekaligus menguji
tingkat keamanan dari situs milik BCA tersebut.
Steven
Haryanto dapat disebut sebagai hacker, karena dia telah mengganggu suatu system
milik orang lain, yang dilindungi privasinya. Sehingga tindakan Steven ini
disebut sebagai hacking. Steven dapat digolongkan dalam tipe hacker sebagai
gabungan white-hat hacker dan black-hat hacker, dimana Steven hanya mencoba
mengetahui seberapa besar tingkat keamanan yang dimiliki oleh situs internet
banking Bank BCA. Disebut white-hat hacker karena dia tidak mencuri dana
nasabah, tetapi hanya mendapatkan User ID dan password milik nasabah yang masuk
dalam situs internet banking palsu. Namun tindakan yang dilakukan oleh Steven,
juga termasuk black-hat hacker karena membuat situs palsu dengan diam-diam
mengambil data milik pihak lain. Hal-hal yang dilakukan Steven antara lain
scans, sniffer, dan password crackers.
3.2 Contoh kasus Hacking
- The
414s
Pada tahun 1983, pertama kalinya FBI menangkap kelompok kriminal komputer The 414s(414 merupakan kode area lokal mereka) yang berbasis di Milwaukee AS. Kelompok yang kemudian disebut hacker tersebut melakukan pembobolan 60 buah komputer-komputer milik Pusat Kanker Memorial Sloan-Kettering hingga komputer milik Laboratorium Nasional Los Alamos. Salah seorang dari antara pelaku tersebut mendapatkan kekebalan karena testimonialnya, sedangkan 5 pelaku lainnya mendapatkan hukuman masa percobaan. - Digigumi
(Grup Digital)
Adalah sebuah kelompok yang mengkhususkan diri bergerak dalam bidang game dan komputer dengan menggunakan teknik teknik hexadecimal untuk mengubah teks yang terdapat di dalam game. Contohnya : game Chrono Trigger berbahasa Inggris dapat diubah menjadi bahasa Indonesia. Oleh karena itu, status Digigumi adalah hacker, namun bukan sebagai perusak. - Pembobolan
Situs KPU
Pada hari Sabtu, 17 April 2004, Dani Firmansyah(25 th), konsultan Teknologi Informasi (TI) PT Danareksa di Jakarta berhasil membobol situs milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) di http://tnp.kpu.go.id dan mengubah nama-nama partai di dalamnya menjadi nama-nama unik seperti Partai Kolor Ijo, Partai Mbah Jambon, Partai Jambu, dan lain sebagainya. Dani menggunakan teknik SQL Injection(pada dasarnya teknik tersebut adalah dengan cara mengetikkan string atau perintah tertentu di address bar browser) untuk menjebol situs KPU. Kemudian Dani tertangkap pada hari Kamis, 22 April 2004.
3.3. Penanggulangan data
forgery :
Ciri-ciri
dari umum dari data forgery seperti kasus email phising adalah dengan memperhatikan
dari subject dan content-nya, sebagian sebagai berikut :
1.
Verify your Account.
jika
verify nya meminta username, password dan data lainnya, jangan memberikan
reaksi balik. Anda harus selalu ingat password jangan pernah diberikan kepada
siapapun. Namun kalau anda mendaftarkan account di suatu situs dan harus
memverifikasinya dengan mengklik suatu URL tertentu tanpa minta mengirimkan
data macam-macam, lakukan saja, karena ini mekanisme umum.
2.
If you don’t respond within 48 hours, your account will be closed
jika
anda tidak merespon dalam waktu 48 jam, maka akun anda akan ditutup. Harap
membaca baik-baik dan tidak perlu terburu-buru. Tulisan di atas wajib anda
waspadai karena umumnya hanya “propaganda” agar pembaca semakin panik.
3.
Valued Customer
Karena
e-mail phising biasanya targetnya menggunakan random, maka e-mail tersebut bisa
menggunakan kata-kata ini. Tapi suatu saat mungkin akan menggunakan nama kita
langsung, jadi anda harus waspada. Umumnya kebocoran nama karena kita aktif di
milis atau forum komunitas tertentu.
4.
Click the Link Below to gain access to your account
Metode
lain yang digunakan hacker yaitu dengan menampilkan URL Address atau alamat
yang palsu. Walaupun wajah webnya bisa jadi sangat menyerupai atau sama, tapi
kalau diminta registrasi ulang atau mengisi informasi sensitif, itu patut
diwaspadai. misalnya halaman login yahoo mail. Disana Anda akan disuruh
memasukkan username dan password email Anda untuk login. Ketika Anda mengklik
tombol login maka informasi username dan password Anda akan terkirim ke alamat
pengirim email. Jadi email tersebut merupakan jebakan dari pengirim email yang
tujuannya untuk mendapatkan password email Anda. Yang lebih rumit lagi,
sekarang sudah ada beberapa e-book yang berkeliaran di internet untuk
menawarkan teknik menjebol password. Seperti diketahui Password merupakan
serangkaian karakter, baik berupa huruf, string, angka atau kombinasinya untuk
melindungi dokumen penting. Anda bisa bayangkan jika password email anda Jebol
, yang terjadi adalah seluruh data-data akan dapat diketahui, termasuk password
Account Internet Banking anda yang verifikasinya biasa masuk melalui email.
Maka akan habis uang anda diaccount tersebut.
3.4. Undang-undang Hukum
Tentang Data Forgery
Adapun undang-undang yang akan
dilimpahkan kepada pelanggar kasus data forgery adalah sebagai berikut :
1. Pasal 30
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer
dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun. Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau
Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa
hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan
cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem
pengamanan.
2. Pasal 35
Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi,
penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan, informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data otentik.
2. Pasal 46
Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00
(tujuh ratus juta rupiah). Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8
(delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus
juta rupiah).
3. Pasal 51
Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
BAB
IV
PENUTUP
IV.1
Kesimpulan
Dari hasil
penulisan makalah ini serta pemaparan dari semua bab-bab diatas penulis dapat
mengambil kesimpulan sebagai berikut :
1.
Pelanggaran prifacy bias saja terjadi dan dapat menimpa siapa saja , oleh sebab
itu kerahasian data perlu dijaga dengan sebaik-baiknya terutama database yang
menyangkut dengan materil atau kerhasiaan perusahaan karena pabila terjadi
kebobolan data maka akan disalahgunakan oleh pihak lain , sehingga akan
mempengaruhi system penunjang informasi dari organisasi atau perusahaan
tersebut .
2. Kejahatan Internet seperti
Pelanggaran Prifacy dapat juga dikategorikan dengan kejahatan “Cybercrime “ karena memiliki pengertian yang
sama yaitu adalah kejahatan yang dapat merusak atau mengambil data-data
3.
Data forgery merupakan tindak kejahatan dunia maya yang sangat berbahaya.
4.
Kejahatan data forgey ini lebih ditujukan untuk pemalsuan juga pencurian data-
data
maupun dokumen-dokumen penting baik di instansi pemerintahan maupun perusahaan
swasta.
5.
Kejahatan Data forgery berpengaruh terhadap resiko keamanan Negara yang dapat
merugikan
Negara.
VI.2 Saran
Dari penulisan makalah ini serta
pemaparan dari semu bab-bab diatas penulis dapat membuat saran sebagai berikut
:
1. Pemerintah diharapkan lebih
menindak lanjuti ditinjak lagi mengenai kejahatan
dunia maya karena pelanggapat merugikan bagi si pengguna
data .
2. Mengoptimalkan keamanan
data karena mencegahnya lebih baik .
3. Menjaga kerahasiaan
password data .
3. Me-refresh account prifacy
setiap sebulan sekali.
4. Melakukan verifikasi
account dengan hati-hati dan gantilah username atau
password secara berkala.
DAFTAR PUSTAKA
5. Fajar-dasar.blogspot.com/2013/10/etika-pelanggaran-profesi.html
Secara tidak sadar sebenarnya data pribadi kita ada dimana-mana, bagaimana bisa? Contohnya saat kita berbelanja di supermarket dan mempunyai kartu member, ini bisa digunakan pihak lain untuk penipuan. maka itu kita disarankan untuk bijak saat membagikan informasi pribadi. terima kasih penulis informasinya sangat bermanfaat.
BalasHapusNama saya Misbah Qolbi Safitri dari ISB Atma Luhur
https://www.atmaluhur.ac.id